Tujuh Dosen Pascasarjana IAIN Kendari Dipercaya Menjadi Dewan Hakim MKTIQ pada MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara 2026

Konawe – Pascasarjana IAIN Kendari kembali menunjukkan kiprah akademiknya di tingkat regional. Sebanyak tujuh dosen Pascasarjana IAIN Kendari dipercaya mengemban amanah sebagai Dewan Hakim Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (MKTIQ) pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, pada 23–28 Juni 2026.

Ketujuh akademisi yang bertugas sebagai dewan hakim pada cabang MKTIQ tersebut adalah Prof. Dr. H. Abdul Kadir, M.Pd., Prof. Dr. Hj. Faizah Binti Awad, M.Pd., Prof. Dr. H. Pairin, M.A., Prof. Dr. Nurdin, M.Pd., Prof. Dr. H. Batmang, M.Pd., Prof. Dr. Fahmi Gunawan, M.Hum., serta Dr. Aris Try Andreas Putra, M.Pd.

Penunjukan ketujuh dosen tersebut merupakan bentuk rekognisi atas kompetensi, integritas, dan pengalaman mereka dalam bidang penelitian, metodologi ilmiah, pendidikan, kebahasaan, serta pengembangan studi keislaman. Kehadiran para akademisi Pascasarjana IAIN Kendari diharapkan mampu menjamin proses penilaian yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan pedoman pelaksanaan Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an.

MKTIQ merupakan salah satu cabang musabaqah yang berorientasi pada penguatan budaya literasi, penelitian, dan tradisi akademik yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an. Melalui cabang ini, peserta tidak hanya dituntut memiliki pemahaman yang baik terhadap kandungan ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai wahyu dengan pendekatan ilmiah dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan kontemporer.

Pada penyelenggaraan MTQ tahun 2026, cabang MKTIQ diikuti oleh 16 peserta yang terdiri atas delapan peserta putra dan delapan peserta putri sebagai perwakilan dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah melalui proses seleksi yang kompetitif, sebanyak 12 peserta berhasil melaju ke babak semifinal, terdiri atas enam peserta putra dan enam peserta putri. Selanjutnya, enam finalis terbaik, yakni tiga peserta putra dan tiga peserta putri, tampil pada babak final untuk mempresentasikan karya ilmiah mereka di hadapan dewan hakim dalam memperebutkan gelar juara.

Dalam proses penilaian, dewan hakim menerapkan mekanisme evaluasi secara komprehensif berdasarkan tiga aspek utama. Aspek pertama adalah Kaidah dan Tata Bahasa, yang menilai ketepatan penggunaan bahasa Indonesia, sistematika penulisan ilmiah, serta kepatuhan terhadap kaidah akademik. Aspek kedua adalah Logika dan Organisasi Pesan, yang mengukur keruntutan alur berpikir, kekuatan argumentasi, serta keterpaduan isi karya tulis. Sementara aspek ketiga adalah Bobot Materi, yang mencakup kedalaman analisis, orisinalitas gagasan, relevansi tema dengan nilai-nilai Al-Qur’an, kualitas referensi ilmiah, serta kontribusi pemikiran peserta dalam menawarkan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.

Selain melakukan penilaian terhadap naskah karya tulis, dewan hakim juga menguji kemampuan peserta melalui sesi presentasi dan tanya jawab. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mengukur penguasaan materi, kemampuan berpikir kritis, ketajaman analisis, komunikasi ilmiah, serta kemampuan peserta mempertahankan argumentasi berdasarkan sumber-sumber ilmiah yang selaras dengan nilai-nilai Al-Qur’an.

Kepercayaan yang diberikan kepada tujuh dosen Pascasarjana IAIN Kendari sebagai dewan hakim MKTIQ merupakan wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembinaan generasi Qur’ani yang unggul, tidak hanya dalam memahami ajaran Al-Qur’an, tetapi juga dalam mengembangkan tradisi riset dan keilmuan. Keterlibatan tersebut sekaligus mempertegas pengakuan terhadap kualitas sumber daya manusia Pascasarjana IAIN Kendari dalam bidang penelitian, penulisan ilmiah, dan pengembangan keilmuan Islam di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui penyelenggaraan Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an, diharapkan lahir generasi muda yang memiliki budaya riset yang kuat, literasi akademik yang tinggi, kemampuan berpikir kritis dan inovatif, serta mampu menghadirkan solusi bagi berbagai tantangan bangsa dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban.